loading...
HUKUM MEMBAYANGKAN WANITA LAIN SAAT BERS@M@ DENGAN ISTRI
Assalamu’alaikum. Bolehkah seorang suami membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istrinya? Misalnya membayangkan artis atau mantannya. Sebab dengan berfantasi seperti itu ia dapat merasakan sensasi yang berbeda. Bagaimana pula hukumnya jika si istri yang membayangkan bersama laki-laki lain?
Jawapan
Wa’alaikum salam warahmatullah.
Islam adalah agama yang mengajarkan untuk menjaga hati dan jiwa, senantiasa mengingatkan agar tidak mengotorinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا . وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang-orang yang menyucikannya. Dan sungguh merugi orang-orang yang mengotorinya” (QS. Asy Syams : 9-10)
Membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri termasuk hal yang mengotori jiwa. Dan hal ini dilarang dalam Islam. Hal sama juga berlaku bagi istri. Tidak halal baginya untuk membayangkan laki-laki lain ketika ia sedang berhubungan suaminya. Termasuk juga, membayangkan berhubungan dengan orang lain, dalam kondisi apapun. Hal ini termasuk zina hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah mendapatkan bagian zina yang tidak bisa dielakkannya. Zinanya mata adalah melihat. Zinanya telinga adalah mendengar. Zinanya lisan adalah berucap. Zinanya tangan adalah menyentuh dan meraba. Zinanya kaki adalah melangkah. Zinanya hati adalah berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadits ini, Imam An Nawawi mengatakan bahwa setiap anak Adam telah ditakdirkan untuk melakukan zina. Diantara mereka ada yang melakukan zina sebenar-benarnya. Ada pula yang zinanya secara majazi (kiasan), yaitu dengan melihat perkara-perkara yang haram, atau dengan mendengar sesuatu yang mengajak kepada perzinaan dan apa saja yang mendekatkan kepada zina, termasuk dengan menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya. Atau melangkahkan kaki menuju ke tempat zina… atau berangan-angan dan memikirkan di dalam hati…
Secara umum, membayangkan wanita lain ini juga masuk dalam larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Dan janganlah kamu mendekati zina” (QS. Al Isra’ : 32)
Jika seseorang sering membayangkan orang lain, terutama yang bisa dijangkaunya, bukan tidak mungkin ketika ada kesempatan, ia melakukannya secara nyata dengan orang tersebut. Na’udzu billah.
Selain itu, membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istrinya merupakan pengkhianatan terselubung. Pun sebaliknya, seorang wanita yang membayangkan laki-laki lain pada saat ia bersama suaminya merupakan pengkhianatan terselubung pada suaminya tersebut.
Membayangkan wanita lain ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada zaman dahulu juga telah muncul kasus serupa, dan karenanya para ulama telah memberikan fatwa. Jumhur ulama’ baik dari mazhab Maliki, Hanafi, Hanbali maupun Syafi’i menyatakan bahwa membayangkan wanita lain saat berhubungan dengan istri adalah haram.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, ”Termasuk perbuatan tercela di masyarakat adalah seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian ia membayangkan wanita tersebut saat berhubungan dengan istrinya. Ini termasuk zina.”
Ibnu ‘Aqil (ulama mazhab Hanbali) menyatakan hal senada. “Jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika ia berhubungan dengan istrinya, maka dia berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi dan Al Iraqi (Syafi’i) juga mengharamkannya, dengan alasan memvisualisasikan wanita lain adalah kemaksiatan.
Wallahu a’lam bish shawab.
loading...